cuplikan artikel:Pada tanggal 4 Februari 2008, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 2 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan Pembangunan diluar Kegiatan Kehutanan. PP tersebut membuka peluang pembukaan hutan lindung dan hutan produksi untuk kegiatan pertambangan, infrastruktur telekomunikasi dan jalan tol dengan tarif sewa seharga Rp 120 untuk hutan produksi dan Rp 300 per meter persegi per tahun.
Secara pasti, PP ini akan memuluskan pemusnahan lebih dari 900 ribu hektar hutan lindung di Indonesia yang akan dilakukan oleh 13 perusahaan. PP yang tidak menyebut sama sekali bahwa aturan ini ditujukan kepada 13 perusahaan yang ada sehingga berpotensi untuk memuluskan jalan bagi 158 perusahaan tambang lainnya untuk mengobrak abrik 11,4 juta hektar hutan lindung. Semuanya bisa dilakukan dengan hanya membayar Rp. 300/m2.
Hingga disini, terjadi ketidak konsistenan Pemerintah Indonesia. Dalam pertemuan para pihak di Bali (UNFCC) pemerintah telah mendeklarasikan niatnya menjadi pionir dalam penurunan emisi global dengan melakukan penyelamatan kawasan hutan. Sementara dengan PP ini, pemerintah justru melanjutkan blunder pemerintah sebelumnya dengan memfasilitasi penghancuran hutan lindung, dengan biaya yang bahkan lebih murah dari sepotong pisang goreng.
....................................................................................................
baca juga: Depkeu Tolak Donasi Masyarakat untuk Penyelamatan Hutan IndonesiaJakarta, Senin, 10 Maret 2008- Departemen Keuangan (Depkeu) Republik Indonesia menolak semua donasi masyarakat yang menyumbangkan dananya kepada Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), dengan alasan Depkeu tidak mempunyai mekanisme untuk menyimpan dana masyarakat tersebut.
Demikian ditandaskan oleh PLH Kabag Pengelolaan Opini Publik Biro Humas Setjen Depkeu, Agung Ardhianto, Senin (10/3), di ruang Pers Depkeu saat menerima perwakilan WALHI, dan Solidaritas Perempuan serta jaringannya yang ingin menyerahkan donasi kepedulian para ibu se-Jabotabek untuk bisa menyelamatkan hutan Indonesia dari diberlakukannya PP No. 2 Tahun 2008, sebesar Rp 281.500 dalam bentuk uang recehan logam. Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Chalid Muhammad dan Ketua Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan, Salma Safitri Rahayaan, serta beberapa perwakilan para Ibu se-Jabotabek langsung menyatakan keberatan.
”Kami tidak bisa menerima secara fisik uang ini. Tidak ada mekanismenya di sini untuk menerima uang ini. Lagipula pemerintah telah menunjuk 13 perusahaan untuk bisa mengelolanya dan tentu saja dengan ketentuan syarat yang berlaku dari PP tersebut. Jadi kami tidak bisa menerima uang ini, karena kami tidak tahu mesti di postingkannya kemana. Kami tidak bisa menerimanya secara fisik. Tapi jika hanya simbolisasi tanda terima, mungkin bisa saja. Tapi tidak uang ini. Kami juga mengembalikan uang yang Anda berikan minggu lalu sebesar Rp 1.614.000,” jelas Agung yang kali ini tidak sendirian. Dia didampingi oleh Sumihar (Kasubdit Kementrian Sumber Daya Migas dan Sumber daya Alam Depeku), dan Dendi (Kabiro Hukum Depkeu).
....................................................................................................
oh my.. oh my... mau dijadiin apaaaa indonesia ini sama pemimpin2nya.... hhhh....